Pinjol Ilegal Membandel, Muncul Lagi dengan Identitas Baru Setelah Diblokir
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perusahaan fintech peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol) ilegal masih bandel.
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perusahaan fintech peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol) ilegal masih bandel.