Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Polisi Sita Rp217 Miliar dari Tindak Pidana Pinjol Ilegal

  • JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp217 miliar sebagai barang bukti kejahatan pinjaman onlin

Fintech

Loading...