Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Potensi Kredit Macet, Warga Diimbau Bijak Kelola Pinjaman jelang Nataru

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengajukan pinjaman melalui platform fintech peer-to-peer (P2P) lending menjelang momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ini untuk mencegah potensi peningkatan kredit macet akibat penggunaan pinjaman yang tidak seimbang dengan kemampuan finansial.

Fintech

Loading...