Para karyawan pabrik usai jam kerja di kawasan PT Panarub Kota Tangerang, Kamis 17 Februari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

PP 36 Tahun 2021 diganti, Buruh: Selamat Tinggal Aturan yang Memiskinkan

  • Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Nasional

Loading...