PT Emco Asset Management Pailit, Pengamat: Perlu Pembentukan Panitia Kreditur

  • JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Emco Asset Management pailit berdasarkan putusan 78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Berdasarkan Pasal 21 UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (K-PKPU). Pengamat Hukum Pasar Modal dari Universitas Sebelas Maret, Yudho Taruno Muranto mengatakan, hal ini dapat berakibat debitur demi hukum kehilangan haknya […]

Nasional
RE
Loading...
Loading...