Putusan Inkracht, KLHK Segera Eksekusi JJP Soal Kebakaran Hutan
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) terhadap PT Jatim Jaya Perkasa (PT JPP) dalam kasus kebakaran hutan dan/atau lahan (Karhutla). Karhutla itu membakar 1.000 hektare lahan pada tahun 2015.