Rekayasa Pengajuan Kredit Bank Jateng, Bos Garuda Technology Dibui 12 Tahun
- Dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Jumat, 18 November 2022, Bambang Supriyadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana didakwakan dalam dakwaan primer.