Rem Darurat DKI Jakarta, Daftar Aktivitas Boleh dan Dilarang dalam PSBB Terbaru
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kewajiban bekerja, belajar, dan ibadah dari rumah. Secara garis besar, mulai Senin, 14 September 2020, kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Simak rinciannya.