Larangan Hingga Sanksi Rinci PSBB yang Diumumkan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB dini hari hingga Kamis 23 April 2020 pukul 23.59 WIB. Simak rinciannya.