Sanksi Pidana Pengedar Uang Palsu, Bisa Dipenjara hingga 15 Tahun
- Kepolisian baru saja mencatat prestasi apik usai menangkap pengedar uang palsu di Kabupaten Sukabumi. Dalam penangkapan tersebut, terdapat ribuan uang dolar palsu yang jika dirupiahkan nilainya mencapai puluhan triliun.