Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Siap-Siap, OJK Bakal Buka Keran Pendaftaran Pinjol Resmi Baru

  • Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi memastikan OJK masih mengkaji rencana pencabutan moratorium pendaftaran pemain fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online atau pinjol resmi baru.

Fintech

Loading...