Siap-Siap, Orang Kaya Gaji di Atas Rp5 Miliar Kena Pajak PPh 35%
Menkeu Sri Mulyani menetapkan kalangan masyarakat super kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar wajib membayar PPh sebesar 35%.
Menkeu Sri Mulyani menetapkan kalangan masyarakat super kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar wajib membayar PPh sebesar 35%.