<p>Karyawan beraktivitas didekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Simpanan Nasabah di BPR Naik 12,4 Persen Jadi Rp139,5 Triliun Sepanjang 2021

  • Jumlah BPR peserta penjaminan mencapai 1.632 bank per 31 Desember 2021, yang terdiri dari 1.468 BPR konvensional dan 164 BPR syariah.
Nasional
YO
Loading...
Loading...