<p>Presiden Joko Widodo menghapus limbah batu bara atau dikenal dengan fly ash dan bottom ash (FABA), dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Kebijakan penghapusan limbah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. / Ilustrasi batu bara. Sumber: http://www.apbi-icma.org/</p>

SOP Pemanfaatan Limbah Batu Bara Masuk Tahap Finalisasi

  • JAKARTA – Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan limbah batu barau atau  fly ash dan bottom ash (FABA) telah masuk tahap finalisasi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk seluruh kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam mengelola FABA.  “Hal ini menjadi komitmen kami untuk mewujudkan […]

Nasional

Loading...