Sri Mulyani Jamin Kebutuhan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen
- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, memastikan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak akan memengaruhi barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.