Susul Johnny, Mantan Dirut Bakti Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara
- Mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.