Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

SWI Kembali Menemukan dan Menutup 50 Pinjol Ilegal

  • Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan dan menutup 50 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Fintech
Loading...
Loading...