Penumpang KA Jarak Jauh Tak Butuh STRP Lagi, Diganti Sertifikat Vaksin
- Perjalanan kereta api (KA) jarak jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek kini tidak lagi membutuhkan surat registrasi tanda pekerja (STRP). Peraturan ini berlaku mulai Senin, 26 Juli 2021 seiring dengan perpanjangan PPKM Level 4.