Tak Patuh Hukum, Pengamat Menilai Grab Terlalu Banyak “Drama”
KPPU yang memutuskan Grab Indonesia sebagai pihak Terlapor I dan PT TPI sebagai Terlapor II, terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp7,5 miliar dan Rp4 miliar, serta Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp22,5 miliar dan Rp15 miliar.