Tak Semua Petani Dapat Pupuk Bersubsidi, Yuk Cek Ini Ketentuannya!
- Sebagai tindak lanjutan atas rekomendasi Tim Panitia Kerja (Panja) pupuk bersubsidi Komisi IV DPR RI, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Di mana pada 2021 lalu pupuk bersubsidi ini dianggarkan untuk 70 komoditas, dan saat ini hanya fokus untuk sembilan komoditas.