Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Berikut Syarat Diangkat Jadi PNS yang Harus Diketahui
- Pemerintah telah resmi menghapus tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023. Hal ini akan membuat status pegawai pemerintah hanya ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).