Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Terbitkan Aturan Baru, OJK: Modal Awal Fintech Lending Minimal Rp25 Miliar

  • Dengan adanya POJK baru, penyelenggara fintech lending kini harus memiliki minimum modal disetor senilai Rp25 miliar saat mengajukan perizinan kepada OJK.

Fintech

Loading...