<p>Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono (kanan) menunjukkan barang bukti uang sitaan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020. Tersangka korporasi kasus Jiwasraya, PT Sinarmas Asset Management mengembalikan kerugian negara senilai Rp 77 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua tahap, tahap pertama sekitar Rp 3 miliar dan hari ini senilai Rp 74 miliar sebagai bagian dari penyelesaian perkara terkait dengan penyidikan Jiwasraya. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Terdakwa Korupsi Jiwasraya Piter Rasiman Diadili, Dijerat Pasal TPPU

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap Piter Rasiman, terdakwa kasus korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Senin, 29 Maret 2021.

Nasional

RE
Loading...