THR dan Gaji ke-13 Jadi Pelengkap Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional
- Pemerintah telah menetapkan peraturan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.