Tok! PPN 12 Persen Resmi Berlaku 2025, Hanya untuk Barang Mewah
- Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan dirancang untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa membebani masyarakat menengah ke bawah.