Ilustrasi partai peserta pemilu.

Tok! Semua Parpol Peserta Pemilu Kini Bisa Sodorkan Capres

  • Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus syarat ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Artinya, partai politik (parpol) peserta pemilu kini tak harus memenuhi ambang batas 20% kursi DPR atau memiliki 25% suara sah pada pemilu sebelumnya untuk memajukan capres dan cawapres.

Nasional

Loading...