Tok! UMP Jakarta Naik jadi Rp5,39 Juta Tahun 2025
- Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi naik 6,5% mulai tahun 2025. Nominal upah tersebut sebesar Rp5.396.761, naik Rp329.380 dari tahun 2024 yang sebesar Rp5.067.381. Kenaikan tersebut sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP tahun depan sebesar 6,5%.