Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Total Kredit Macet Fintech Lending Capai Rp1,49 Triliun, Kali Ini Nasabah Laki-laki Mendominasi

  • Menurut data statistik fintech lending yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kredit macet per September 2022 mengalami peningkatan 9,55% dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatat angka sebesar Rp1,36 triliun.
Fintech
Loading...
Loading...