Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

UMKM Butuh Pendanaan Rp4.300 Triliun pada 2026, Fintech Bisa Kasih Berapa?

  • Permintaan pembiayaan UMKM terus meningkat. Fintech hanya mampu berkontribusi kecil.

Fintech

Loading...