UMP 2024 Ditetapkan, Kenaikan Tertinggi Rp223 Ribu, Terendah Rp35 Ribu
- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan kenaikan tertinggi dalam penetapan UMP 2024 mencapai 7,5% atau Rp223.280 dan terendah hanya 1,25% atau Rp35.750.