UMP DKI Jakarta 2024 Naik Rp165 Ribu Jadi Rp5,067 Juta
- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik sebesar Rp165.583 menjadi Rp5.067.381 dari yang sebelumnya sebesar Rp4.901.798. Angka ini naik sebesar 3,38%.