UMP Jabar 2024 Resmi Naik 3,57 Persen Jadi Rp2,05 Juta
- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 resmi ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 3,57% dibandingkan tahun 2023. Artinya UMP Jabar tahun 2024 adalah sebesar Rp2.057.495 dari yang sebelumnya Rp1.986.670.