Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Utang Masyarakat di Pinjol Capai Rp60 Triliun pada Akhir 2023

  • Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Desember 2023 mencapai Rp 59,64 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 16,67% year on year (yoy).

Fintech

Loading...