Vaksinasi COVID-19 di Faskes dan RS Pemerintah Kini Tidak Butuh Surat Domisili
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menghapus ketentuan surat domisili untuk bisa divaksinasi. Masyarakat kini hanya membutuhkan KTP dan fotokopinya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menghapus ketentuan surat domisili untuk bisa divaksinasi. Masyarakat kini hanya membutuhkan KTP dan fotokopinya