Vonis Koruptor Bekas Bos Jiwasraya Dipotong Menjadi Hanya 20 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi vonis hukuman eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Meski demikian, Hendrisman tetap dinyatakan bersalah atas perbuatan korupsi yang dilakukannya.