WSBP Ajukan Banding Atas Putusan PN Jaktim, Kenapa?
- PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI, dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PN Jkt.Tim.