IMG_6115.jpeg

WSBP Ajukan Banding Atas Putusan PN Jaktim, Kenapa?

  • PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI, dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PN Jkt.Tim.

Hukum Bisnis

Loading...