<p>Karyawani Perhutani.Foto: Perhutani</p>
Daerah

1 Juta Hektare Hutan Jadi KHDPK, Perhutani Rumahkan 6.000 Karyawan

  • SEMARANG- Perum Perhutani disebut merumahkan sekitar 6.000 karyawannya. Ketua Umum Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan menyebut hal ini sebagai konsekuensi logis sehubungan dengan penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) seluas 1 juta hektare. KHDPK sendiri merupakan kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kepentingan umum seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, dan […]

Daerah

Amirudin Zuhri

SEMARANG- Perum Perhutani disebut merumahkan sekitar 6.000 karyawannya. Ketua Umum Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan menyebut hal ini sebagai konsekuensi logis sehubungan dengan penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) seluas 1 juta hektare.

KHDPK sendiri merupakan kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kepentingan umum seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, dan religi dan budaya. Hutan lindung yang rusak, kemudian hutan produksi dan hutan lindung zona konflik penguasaan lahan (tenurial), misalnya, jika diambil alih oleh Pemerintah, menurut Muhammad Ikhsan, bakal mengurangi beban Perhutani.

“Kami berharap implementasi program Perhutanan Sosial tidak menyimpang dari cita-cita awal, yakni membuat Perhutani sehat,” kata Muhammad Ikhsan sebagaimana dilaporkan Antara Sabtu  3 April 2021.

Dia juga berharap implementasi program Perhutanan Sosial di Pulau Jawa tetap memperhatikan kepastian areal kerja Perum Perhutani untuk kelangsungan usahanya. Hal ini mengingat kawasan-kawasan yang secara existing menopang pendapatan perusahaan tetap dalam wilayah kelola. Menurutnya Perum Perhutani selama ini telah mengembangkan pengelolaan kolaboratif bersama masyarakat.

Kolaborasi ini yang telah memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat dan berjalan harmonis, menurut dia, perlu dipertahankan sehingga tetap dalam kelola Perum Perhutani.

“Selama ini karyawan memahami bahwa sudah saatnya memberikan kesempatan masyarakat sekitar hutan sebagai pelaku utama. Pemahaman tersebut menjelma dalam kebijakan-kebijakan Perhutani,” ujarnya.

Menyinggung kembali soal konsekuensi kehilangan kesempatan bekerja kurang lebih 6.000 karyawan Perhutani, pihaknya berharap mereka mendapat kompensasi atas hilangnya hak bekerja dan hak-hak pensiun lainnya.

“Kami berharap rimbawan-rimbawan hebat yang telah bekerja, bahkan mempertaruhkan nyawa demi kelestarian hutan mendapat apresiasi dan kompensasi yang sesuai,” katanya.