<p>PT Pertamina (Persero) membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi mitra Pertashop, dengan mendaftar online di laman https://ptm.id/MitraPertashop. / Pertamina</p>
Industri

10.000 Pertashop Dibangun Tahun Ini, Pemerintah Minta Pertamina Tak Hanya Fokus pada Kepentingan Bisnis

  • Pemerintah menargetkan pembangunan 10.000 Pertashop kepada PT Pertamina (Persero) pada tahun ini.

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Pemerintah menargetkan pembangunan 10.000 Pertashop kepada PT Pertamina (Persero) pada tahun ini.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji  mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di di wilayah yang belum terjangkau oleh lembaga penyalur.

“Ini saya pastikan ke Pertamina untuk tujuannya tidak semata-mata ke arah peningkatan profit dan ekonomi, tetapi juga ke akses dan keadilan, meningkatkan untuk rakyat miskin,” kata Tutuka  dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Mei 2021.

Sementara itu, hingga 16 Mei 2021 Tutuka menyebut sudah ada 1.283 outlet Pertashop yang beroperasi. Diketahui, Pertashop sendiri merupakan outlet penjualan Pertamina yang berskala kecil, sebagai pelayanan konsumen BBM.

Konsumen tersebut meliputi nonsubsidi, LPG nonsubsidi, dan konsumen ritel lainnya. Adapun lokasi pelayanan Pertashop difokuskan pada daerah yang belum terjangkau oleh Lembaga penyalur.

Kebijakan ini pun diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas.

Disebutkan, penyalur dapat melakukan kegiatan penyaluran langsung setelah berlakunya perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU). Sementara untuk laporan penunjukan penyalur, harus melaporkan kepada menteri ESDM melalui data yang diunggah laman resmi migas.esdm.go.id.

Beberapa ketentuan tersebut, yaitu penyalur wajib memiliki saran dan fasilitas pengisian bahan bakar, hanya dapat menerima penunjukan dari satu badan usaha niaga migas, serta wajib menggunakan merek dagang pemilik produk sesuai dengan Izin Usaha Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Migas.

Penunjukan penyalur ini berlaku paling lama sampai berakhirnya izin yang dimiliki oleh Badan Usaha Niaga Migas. Terkait hal ini pemegang izin wajib menjamin keselamatan migas dalam menunjuk penyalur.  (RCS)