10,92 Persen Instansi Layanan Publik Indonesia Masuk Zona Merah
- Ombudsman RI mencatat sebanyak 64 dari 586 instansi publik di Indonesia belum memaksimalkan pelayanannya.
Nasional
JAKARTA - Ombudsman RI mencatat sebanyak 64 dari 586 instansi publik di Indonesia belum memaksimalkan pelayanannya. Jika dipersentase, jumlah tersebut mencapai 10,92% dari instansi yang dinilai Ombudsman.
Masih cukup banyaknya instansi publik yang belum memaksimalkan layanan menjadi catatan tersendiri. Diketahui, Bank Dunia menyatakan pertumbuhan ekonomi sangat berkaitan dengan bagaimana pemerintah memberikan pelayanan publik bagi warganya.
Merujuk penilaian yang dilakukan Ombusdman pada 2022, dari 586 instansi penyelenggara publik yang telah dinilai, menunjukkan 272 instansi atau 46,42% masuk zona hijau, 250 instansi atau 42,66% masuk zona kuning dan masih ada 64 instansi atau 10,92% yang masuk zona merah.
Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi agar program Satu Data Indonesia (SDI) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diintegrasikan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
- AI Siap Revolusi Sektor Real Estate
- Respons UU Kesehatan, IDI Siapkan Judicial Review ke MK
- Indonesia 'Supermarket' Bencana, Bikin Tekor Negara Rp22,8 Triliun per Tahun
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia triwulan I 2023 terhadap triwulan I 2022 hanya tumbuh 5,03%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia tahun 2023, memberikan perhatian terhadap capaian dan aspek dalam proses pembentukan SDI.
“Saya menaruh perhatian khusus pada proses pembentukan data dari hulu hingga ke hilir agar dapat dikoordinasikan secara baik karena proses ini melibatkan banyak pihak,” ujar Sri dikutip dari kemenkeu.go.id pada Kamis, 13 Juli 2023.
SDI adalah kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan menciptakan data kualitas, mudah diakses, dan dapat digunakan antar instansi pusat dan daerah. Sedangkan SPBE adalah sistem teknologi, informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak lainnya.
Terealisasi Tahun Depan
SDI dan SPBE harus diintegrasikan menjadi satu service atau satu interface untuk mendukung terwujudnya pengumpulan data secara terpusat sehingga dapat berdampak terhadap layanan publik, efisiensi anggaran, hingga program pemerintah yang tepat sasaran.
Menkeu mengatakan fokus Presiden adalah dampak pada kualitas layanan, simplifikasi, dan kepastian prosedur yang tidak berbelit-belit. "Harus efisien. Itu yang harus dijadikan fokus dari SDI dan SPBE, dari sisi impact terhadap pelayanan,” kata Sri Mulyani.
Menkeu yakin SDI dapat terus berupaya membangun Indonesia melalui digital public infrastructure yang kuat dan kredibel untuk mendukung Indonesia semakin maju, adil, dan makmur. Layanan ini diperkirakan dapat terealisasi pada 2024.