<p>Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

10 Action Plan Jaksa Pinangki Yang Berantakan

  • JAKARTA- Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasukkan nama mantan Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, ke dalam rencana aksi (action plan) untuk permintaan fatwa MA atas putusan PK Djoko Soegiarto Tjandra. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 23 September […]

Nasional & Dunia

Amirudin Zuhri

JAKARTA- Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasukkan nama mantan Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, ke dalam rencana aksi (action plan) untuk permintaan fatwa MA atas putusan PK Djoko Soegiarto Tjandra.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 23 September 2020.

Disebutkan pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Djoko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur.

Dalam pertemuan itu terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung,” kata jaksa penuntut umum

Action Plan itu sendiri terdiri dari 10 langkah

Action Pertama

Penandatangan Akta Kuasa Jual sebagai jaminan bila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealissi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020. Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Action Kedua  

Pengiriman Surat dari Pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR) yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksankan pada 24-25 Februari 2020. Burhanuddin yang dimaksud adalah ST Burhandduin selaku Jaksa Agung.

Action Ketiga

Pejabat Kejagung Burhanuddin (BR) mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali (HA). Pelaksanan dilakukan pada 26 Februari – 1 Maret 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki. Hatta Ali diketahui masih menjabat sebagai Ketua MA pada Maret 2020.

Action ke-4

Pembayaran 25 persen fee sebesar US$250.000 (sekitar Rp3,75 miliar) dari total fee US$1 juta (sekitar Rp14,85 miliar) yang telah dibayar uang mukanya sebesar US$500.000 (Rp7,425 miliar) dengan penanggung jawab adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

Action ke-5

Pembayaran konsultan fee media kepada Andi Irfan Jaya sebesar US$500.000 (sekitar Rp7,425 miliar) untuk mengondisikan media dengan penanggung jawab Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

Action ke-6

Pejabat MA Hatta Ali menjawab surat pejabat Kejagung Burhanuddin. Penanggung jawabnya adalah Hatta Ali atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.

Action ke-7

Pejabat Kejagung Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanaan fatwa MA. Penanggung jawaab adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.

Action ke-8

Ssecurity deposit cair yaitu sebesar US$10.000. Maksudnya, DjokoTjandra akan membayar uang tersebut bila action plan ke-2 , ke-3, ke-6 dan ke-7 berhasil dilaksanakan. Penanggung jawabnya adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 26 Maret – 5 April 2020.

Action ke-9

Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun. Penanggung jawab adalah Pinangki/Andi Irfan Jaya/Djoko Tjandra yang dilaksanakan pada April-Mei 2020.

Action ke-10

Pembayaran fee 25 persen yaitu US$250.000 sebagai pelunasan atas kekurangan pemeriksaan fee terhadap Pinangki bila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia seperti action ke-9. Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2020.

Tetapi atas kesepakatan action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar US$500.000 sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan rencana aksi dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan “NO” kecuali pada aksi ke-7 dengan tulisan tangan ‘bayar nomor 4,5’ dan ‘action’ ke-9 dengan tulisan ‘bayar 10 M’ yaitu bonus kepada terdakwa bila Djoko kembali ke Indonesia,” ungkap jaksa.