Ilustrasi bank.
Perbankan

10 Emiten Bank dengan Free Float di Bawah 7,5 Persen

  • Terdapat beberapa emiten perbankan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) namun belum memenuhi ketentuan free float 7,5% yang harus dipenuhi pada 21 Desember 2023

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Terdapat beberapa emiten perbankan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) namun belum memenuhi ketentuan free float 7,5% yang harus dipenuhi pada 21 Desember 2023. 

Sampai 6 Desember 2023, tercatat ada 10 emiten yang belum memenuhi minimum free float 7,5% tersebut, di antaranya PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) yang mencatatkan free float terendah, hanya sebesar 0,11%. 

Bank Maspion disusul oleh PT Bank Permata Tbk (BNLI) dengan angka 1,29%, dan PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) sebesar2,26%. 

Kemudian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk  (BNII) dan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) masing-masing memiliki free float sebesar 2,71% dan 4,24%.

Posisi selanjutnya ditempati oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) dengan 4,37% free float, dan PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) dengan free float 5,75%. 

Selanjutnya, PT Bank BTPN Tbk (BTPN) mencatatkan free float sebesar 6,42% sementara PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) memiliki free float masing-masing sebesar 6,71% dan 6,90%.

BEI telah menetapkan batas waktu hingga 21 Desember 2023 untuk memastikan bahwa perusahaan tercatat memiliki free float minimum 7,5%. 

Baca Juga: Kejar Aturan Free Float 7,5 Persen Tahun Ini, BTPN Akan Gelar Rights Issue

Aturan ini berlaku sejak 21 Desember 2021, sebagaimana tercantum dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. Jika emiten tidak memenuhi kriteria ini, mereka berisiko dihapus dari pencatatan BEI.

Untuk diketahui, saham free float adalah saham yang dapat diperdagangkan di bursa dan dimiliki oleh investor kurang dari 5%. 

Saham free float tidak mencakup saham-saham yang dimiliki oleh pengendali, afiliasinya, anggota dewan komisaris atau direksi, dan bukan hasil pembelian kembali atau saham treasuri.