10 Larangan Aneh yang Ada di Mancanegara
- Setiap negara tentunya nemiliki peraturan dan larangan sendiri. Tak jarang, aturan dan larangan yang diterapkan dianggap aneh dan tak masuk akal oleh negara lain.
Dunia
JAKARTA - Setiap negara tentunya nemiliki peraturan dan larangan sendiri. Tak jarang, aturan dan larangan yang diterapkan dianggap aneh dan tak masuk akal oleh negara lain.
Berikut adalah sejumlah peraturan dan atangan aneh dari berbagai negara seperti dikutip TrenAsia.con dari Insider Minggu, 18 September 2022.
1. Makan permen karet di Singapura
Salah satu peraturan Aneh di dunia adalah larangan makan permen karet di Singapura. Lantaran dilarang, Singapura bahkan sampai tidak membolehkan benda ini diimpor ke negaranya.
Hal ini dikarenakan Singapura ingin menjaga kebersihan di setiap sudut negara. Pemerintah Singapura juga memberlakukan sanksi ketika penduduknya ditemukan mengunyah dan menjual permen karet. Meski demikian, peratuan ini dikecualikan untuk permen karet gigi.
2. Memberi nama bayi sembarangan di Denmark
Pemerintah Denmark diketahui mengeluarkan perundang-undangan yang mengatur cara memberi nama bayi. Diketahui setidaknya ada kisaran 7000 nama bayi yang dipakemkan oleh pemerintah.
Jika ada orang tua yang memberi nama bayinya di luar 7.000 nama yang sudah disetujui oleh pemerintah, maka mereka harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari dewan kota masing-masing.
3. Memberi makan burung yang hinggap di Venesia
Memberi makan burung yang tengah hinggap dinilai sebagai perbuatan baik. Namun, hal ini tak berlaku di Venezia.
Bagi Anda yang ketahun memberi mkn burung yang hinggap, di Lapangan St. Mark Venesia, denda US$700 menanti Anda. Pemerintah melarang praktik tersebut, dengan alasan burung-burung itu berbahaya bagi kesehatan, dan buruk bagi monumen.
4. Tidak boleh telanjang saat mendaki gunung di Swiss
Orang Swiss meminta Anda untuk tidak mendaki gunung tanpa busana. Pemerintah di wilayah Appenzel mengeluarkan larangan ini setelah ada kejadian pendaki Alpen dari Jerman berjalan telanjang dan melewati rombongan keluarga yang tengah berwisata di kaki gunung tersebut.
5. Bergosip di Uni Emirat Arab
Di Uni Emirat Arab, apa pun yang ditafsirkan sebagai rumor atau gosip dapat dihukum. Negara ini memiliki undang-undang yang sangat ketat tentang penyebaran berita online.
Bergosip, terutama di media sosial, dapat mengakibatkan hukuman penjara tiga tahun dan denda hingga 1 juta dirham.
Undang-undang yang berlaku di negara ini dapat menindak siapa saja yang "merusak perdamaian sosial dan ketertiban umum" dan menimbulkan ancaman bagi "perdamaian nasional".
Hal ini terungkap setelah banjir tahun 2016, ketika foto dan video kerusakan akibat hujan lebat dan angin kencang beredar luas di platform media sosial. Hal ini dikecam sebagai rumor, dan dinyatakan bahwa membahas badai dan berbagi foto negatif adalah ilegal.
6. Mengenakan sepatu hak tinggi di Yunani
Jika Anda ingin jalan-jaln di Yunani, sebaiknya tinggalkan high heels Anda di rumah. Pasalnya, sepatu hak tinggi ilegal dipakai saat mengunjungi monumen kuno tertentu karena dapat merusak monumen dan mengancam upaya pelestarian
7. Pipis di laut di Portugal
Anda tidak dapat buang air kecil di laut Portugal. Pemerintah Portugal menetapkan aturan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghormati para penjaga garis pantai
8. Kehabisan bensin di Jerman
Kehabisan bensin adalah hal yang biasa teejadi saat melakukan perjalanan, teruama perjalanan jauh. Tapi jika Insisden ini terjadid i Jerman, Anda bisa kena denda.
Meski terlihat tak manusiawi, peraturan ini pada dasarnya mendorong orang untuk lebih berhati-hati ketika merencanakan perjalanan.
9. Menggunakan pistol air di Kamboja pada Malam Tahun Baru
Pada tahun 2001, Gubernur Phnom Penh Chea Sophara melarang penjualan dan impor semua pistol air. Aksi ini dilakukan karena khawatir pistol air akan menyebabkan kerusuhan sosial selama perayaan Tahun Baru Khmer.
10. Bersepeda sembarangan di Meksiko
Demi melindungi pesepeda dan pengguna jalan lainnya, pemerintah Meksiko mengeluarkan hukum tentang tata cara bersepeda di tahun 1892.
Pengendara sepeda tidak boleh mengangkat kaki dari pedal, karena dapat mengakibatkan hilangnya kendali.