10 Permohonan Firli pada Hakim di Sidang Praperadilan Perdana
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 11 Desember 2023.
Nasional
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 11 Desember 2023.
Praperadilan itu diajukan Firli untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Dalam praperadilan itu, Firli mengajukan 10 permohonan pada Majelis Hakim.
Permohonan Firli kepada Hakim Tunggal Imelda Herawati yang menyidangkan praperadilan itu dibacakan oleh Penasehat Hukumnya, Ian Iskandar. “Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Firli Bahuri) tidak sah dan batal demi hukum.” Kata Ian dalam sidang di PN Jaksel, Senin.
Kemudian, Ian juga mengatakan agar Hakim memerintahkan termohon (Polda Metro Jaya) untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo. Secara lengkap, terdapat 10 permohonan yang diajukan Firli dalam praperadilan itu. Pertama, Firli memohon hakim yang mengadili mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
- Jokowi Resmikan Stasiun Pompa Terbesar di RI, Biaya Capai Rp481 M
- TikTok Shop Buka Lagi Saat Harbolnas, Transaksi 12.12 Ditarget Rp25 Triliun
- Skandal Penggalangan Dana Goyang Pemerintahan Jepang
Kedua, Firli meminta hakim menyatakan tindakan termohon (Polda Metro Jaya) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas gugatan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 sampai 2023 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Ketiga, Firli meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 9 Oktober 2023 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Permohonan yang keempat yaitu meminta Hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana a quo tidak sah dan tidak berdasar oleh hukum sehingga tidak mengikat. Kelima, Firli meminta agar Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan kepadanya.
- Anak Usaha BREN Milik Prajogo Pangestu Siap Akuisisi PLTB Sidrap
- 11 Rekomendasi Wisata Banyumas
- Daftar Rute Kereta Api yang Dapat Promo Diskon 12.12
Keenam, permohonan yang diajukan Firli yaitu memintah agar Hakim menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.
Selanjutnya, Firli juga meminta agar Hakim menyatakan Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 9 Oktober 2023.
Kedelapan, Firli meminta agar segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon dinyatakan tidak sah.
Kesembilan, Polda Metro Jaya diminta untuk tidak lagi menerbitkan surat perintah penyidikan terkait peristiwa hukum a quo. Terakhir, Firli meminta agar termohon membayar biaya perkara dalam perkara ini.
Sidang praperadilan kasus tersebut bakal digelar secara marathon oleh PN Jaksel. Rencananya,agenda sidang bakal dilanjut dengan jawaban dari Polda Metro Jaya sebagai termohon pada 12 Desember 2023. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian bukti oleh kedua ohak pada 13 Desember 2023.
Sidang dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli pada 14 Desember 2023. Pembacaan kesimpulan bakal diagendakan pada 18 Desember dan putusan pada 19 Desember 2023.