<p>id.wikipedia.org</p>
Nasional & Dunia

10 Usulan Kominfo Terkait RUU Penyiaran

  • Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan 10 poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang ditargetkan akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Dalam sebuah diskusi di Bogor (25/11), Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Direktorat Jnederal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo menyebeut 10 poin usulan sebagai berikut, seperti disitat dari CNBC (26/11): Digitalisasi penyiaran televisi terestrial […]

Nasional & Dunia
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan 10 poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang ditargetkan akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Dalam sebuah diskusi di Bogor (25/11), Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Direktorat Jnederal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo menyebeut 10 poin usulan sebagai berikut, seperti disitat dari CNBC (26/11):

  1. Digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (Analog Switched off)
  2. Penguatan LPP TVRI dan LPP RRI dengan pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia
  3. Kewenangan atributif antara Pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia
  4. Penguatan Organisasi Komisi Penyiaran Indonesia
  5. PNBP Penyelenggaran Penyiaran dan Kewajiban Pelayanan Universal dalam bentuk % pendapatan kotor (gross revenue)
  6. Simplifikasi klasifikasi perizinan jasa penyiaran berdasarkan referensi internasional
  7. Penyebarluasan informasi penting dari sumber resmi pemerintah
  8. Pemanfaatan kemajuan teknologi bidang penyiaran
  9. Penyediaan akses penyiaran untuk keperluan khalayak difabel
  10. Penyelenggaraan penyiaran dalam keadaan force majeure.

Draft RUU Penyiaran akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Desember 2019. RUU ini merupakan inisiatif dari pemerintah.

Dalam salah satu poin, disebutkan hal penguatan organisasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI diberi kewenangan untuk mencabut program televisi yang dianggap melanggar aturan seperti mengandung konten pornografi. Saat ini KPI hanya berwenang memberikan sanksi berupa teguran dan denda kepada pihak terkait.

Selanjutnya, melakukan audit lembaga rating televisi, KPI akan memiliki wewenang untuk mengoreksi metode rating yang selama ini banyak dipermasalahkan. Terakhir, penguatan struktur KPI dengan menaikkannya dari Eselon II menjadi setara Direktorat Jenderal (Ditjen).