<p>Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menunjukkan alat tes COVID-19. / Facebook @mochamadridwankamil</p>
Nasional

10 Wilayah Jawa Barat Resmi Terapkan PSBB

  • Provinsi Jawa Barat menjadi daerah terbanyak yang menggelar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan jumlah 10 kabupaten dan kota untuk menangkal wabah virus corona (COVID-19).

Nasional
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

Provinsi Jawa Barat menjadi daerah terbanyak yang menggelar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan jumlah 10 kabupaten dan kota untuk menangkal wabah virus corona (COVID-19).

Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil mengaku telah menerima surat keputusan PSBB dari Menteri Kesehatan pada Jumat, 17 April 2020. Surat itu berisi restu PSBB untuk wilayah metropolitan Bandung Raya.

Bandung Raya terdiri dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. Sebelumnya, Menkes telah mengabulkan PSBB untuk wilayah metropolitan Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).

“Ini artinya, PSBB di Jabar paling banyak di RI. Meliputi 10 kota kabupaten yakni zona Bodebek dan zona Bandung Raya,” kata Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil dalam konferensi pers secara daring di Bandung, Jumat, 17 April 2020.

Pemprov Jabar sudah melakukan rapat koordinasi bersama para wali kota dan bupati di wilayah Bandung Raya. Para pejabat itu menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, akan mulai terapkan pada Rabu, 22 April 2020.

Kang Emil memastikan persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100%. Terutama dari sisi teknis kepolisian, TNI, logistik, dan lainnya. Sedangkan untuk sosialisasi, akan digelar empat hari, Sabtu-Selasa, 18-21 April 2020.

“Rabu dini hari, 22 April, akan dimulai PSBB. Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya 9 juta-10 juta orang, agar melakukan adaptasi, persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB. Taati aturan yang dikeluarkan oleh wali kota dan bupati, karena jika melanggar akan kena sanksi dari kepolisian,” ujar Kang Emil.

Selain PSBB, Pemrov Jabar akan melakukan tes massal secara lebih massif dalam kurun waktu 14 hari. Hal itu dilakukan mengingat zona terbanyak COVID-19 berada di dua zona metropolitan Jabar, yakni Bodebek dan Bandung Raya.

Dari 27 kabupaten dan kota se-Jabar, tercatat ada empat daerah yang masih zero COVID-19. Pemprov bakal terus menggelar tes COVID-19 untuk memastikan jumlah masyarakat yang terinveksi.

Hingga akhir pekan, Pemprov Jabar sudah menggelar 80.000 rapid test dan telah ditemukan 1.200 orang yang positif COVID-19. Selanjutnya, Pemprov akan melanjutkan tes swab menngunakan alat polymerase chain reaction (PCR) yang diperoleh dari Korea Selatan dengan kemampuan 2.000 sample per hari.

Tegal Juga PSBB

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menetapkan status PSBB untuk lima wilayah di Jabar meliputi Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. Selain itu, penerapan PSBB juga diberlakukan di Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng).

Terawan mengatakan penerapan PSBB dilakukan lantaran terdapat peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan pada daerah-daerah tersebut.

“Penerapan PSBB di daerah-daerah tersebut perlu ditetapkan untuk menanggulani wabah COVID-19” ujar Terawan secara terpisah.

Keputusan penerapan PSBB ditetapkan setelah pemerintah melakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah di wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya melalui tim teknis.

Keputusan penerapan PSBB ini ditetapkan Menkes pada tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020.

Pemerintah Daerah di wilayah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten. Selain itu juga terus mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Adapun, PSBB di wilayah tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Berdasarkan data yang diumumkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Minggu, 19 April 2020 pukul 16.00 WIB, tercatat ada peningkatan jumlah pasien sembuh menjadi 686 orang atau bertambah 55 orang dari hari Sabtu, 18 April 2020.

Jumlah tersebut lebih tinggi dari angka kematian yang totalnya 582 orang setelah ada penambahan sebanyak 47 orang.

Sementara, untuk kasus positif COVID-19 di Indonesia tercatat ada penambahan 327 pasien baru sehingga totalnya menjadi 6.575 orang.

Data itu diambil dari hasil uji spesimen terhadap 47.478 orang dan dilakukan menggunakan metode PCR di 35 laboratorium. Sebanyak 42.219 kasus spesimen yang diperiksa, terdapat 6.575 positif dan 35.644 negatif.

Kemudian untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) terdapat penambahan sebanyak 2.539 hingga total menjadi 178.883 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) bertambah 2.667 dengan total menjadi 15.646 orang. Data tersebut diambil dari 34 provinsi dan 250 kabupaten/kota di Indonesia.

Secara rinci, data positif COVID-19 di Indonesia yaitu di Provinsi Aceh tujuh kasus, Bali 135 kasus, Banten 324 kasus, Bangka Belitung tujuh kasus, Bengkulu empat kasus, Yogyakarta 67 kasus, dan DKI Jakarta 3.032 kasus.

Selanjutnya di Jambi delapan kasus, Jawa Barat 696 kasus, Jawa Tengah 349 kasus, Jawa Timur 590 kasus, Kalimantan Barat 21 kasus, Kalimantan Timur 59 kasus, Kalimantan Tengah 46 kasus, Kalimantan Selatan 96 kasus, dan Kalimantan Utara 69 kasus.

Kemudian di Kepulauan Riau 79 kasus, Nusa Tenggara Barat 61 kasus, Sumatera Selatan 89 kasus, Sumatera Barat 72 kasus, Sulawesi Utara 20 kasus, Sumatera Utara 81 kasus, dan Sulawesi Tenggara 37 kasus.

Adapun di Sulawesi Selatan 370 kasus, Sulawesi Tengah 27 kasus, Lampung 26 kasus, Riau 30 kasus, Maluku Utara empat kasus, Maluku 17 kasus, Papua Barat tujuh kasus, Papua 107 kasus, Sulawesi Barat tujuh kasus, Nusa Tenggara Timur satu kasus, Gorontalo empat kasus, dan dalam proses verifikasi lapangan 26 kasus.

Jumlah penambahan kasus positif tersebut sekaligus menjadi indikator bahwa penularan virus ini masih masif terjadi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah kembali menegaskan agar masyarakat terus mematuhi anjuran protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran COVID-19. (SKO)