11 BPD Masuk Proses Pemenuhan Modal Inti, Termasuk Melalui KUB
- Kondisi kinerja BPD saat ini menunjukkan stabilitas yang baik, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Perbankan
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa saat ini ada 11 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang sedang dalam proses pemenuhan modal inti.
Kondisi kinerja BPD saat ini menunjukkan stabilitas yang baik, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Pertumbuhan kredit mencapai 6,05% secara tahunan atau year-on-year (yoy) sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami peningkatan sebesar 1,21% yoy.
- Saham PGEO Melesat 14 Persen, Bisnis Geothermal Kian Menjanjikan?
- Profil Bos Otoritas IKN yang jadi Komisaris Utama PTPP
- Jiwasraya Ungkap Status 99,6 Persen Pemegang Polis yang Ikut dalam Restrukturisasi
Rasio permodalan (Capital Adequacy Ratio/CAR) BPD tetap tinggi di angka 22,62%, dengan Non-Performing Loan (NPL) net yang terjaga di level 1,94%.
Data ini dinilai Dian sebagai suatu indikasi potensi besar bagi BPD untuk melanjutkan ekspansi kredit, menjalankan operasional secara efisien, dan menghasilkan laba.
“BPD masih berpeluang besar untuk meningkatkan ekspansi kredit, beroperasi secara efisien serta mampu menghasilkan laba,” ujar Dian melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat, 15 Desember 2023.
Dalam konteks tren konsolidasi BPD, Dian mengungkapkan bahwa 11 BPD sedang dalam proses untuk memenuhi modal inti minimum, termasuk melalui kerja sama Keberlanjutan Usaha Bersama (KUB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) KUB.
Dikatakan oleh Dian, OJK aktif mendorong konsolidasi ini untuk memperkuat BPD dan memenuhi ketentuan Minimum Inti Modal (MIM).
- BPK Sorot 3 Aspek di Laporan Keuangan PGN, PLN, dan Telkom
- Raja Ampat dari Jawa Timur, Berikut 4 Rekomendasi Pantai Cantik di Pacitan
- Cara Unik Menikmati Liburan, Keliling Jateng Naik Kereta Api
OJK tidak hanya memfasilitasi, tetapi juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memantau dan memastikan kelancaran pembentukan KUB BPD.
Diharapkan, langkah ini dapat menciptakan BPD yang lebih sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing di masa mendatang.
Dengan perkembangan ini, sektor perbankan daerah diharapkan dapat terus berkembang secara berkelanjutan, memberikan kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi nasional, dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.