11 Tahun Buron, Tersangka Kasus Proyek Fiktif Ditangkap di Depok
Tersangka kasus korupsi proyek fiktif, Meryasti Tangke Padang, akhirnya tertangkap setelah menjadi buron selama 11 tahun. Dia ditangkap tim Kejaksaan di kontrakan Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Nasional
JAKARTA – Tersangka kasus korupsi proyek fiktif, Meryasti Tangke Padang, akhirnya tertangkap setelah menjadi buron selama 11 tahun. Dia ditangkap tim Kejaksaan di kontrakan Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Kasi Intel Kejari Sulawesi Barat Irvan Samosir mengatakan saat mendapat informasi tersangka Meryasti bersembunyi di Depok, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejari kota Depok.
Saat itu, penyamaran Alfa Dera, Jaksa dari Kejari Kota Depok berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka di Kelurahan Sukatani.
“Kami tangkap Meryasti di kontrakan bersama suaminya,” kata Irvan, Jumat 9 April 2021.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Irvan mengungkapkan, Meryasty adalah tersangka korupsi dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) pada Bank Sulawesi Barat cabang Pasangkayu.
Meryasty melakukan aksinya bersama 9 orang lainnya. Ia berhasil melarikan diri selama 11 tahun dan kerap berpindah tempat hingga akhirnya tertangkap di Kota Depok.
“Kerugian akibat proyek tersebut mencapai Rp41 miliar, dan di Kota Depok telah bersembunyi selama enam bulan,” ungkap Irvan.
Irvan menyebut dari hasil pengadaan proyek fiktif, Meryasti mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar. Meryasti dalam perkara ini divonis penjara selama 4 tahun.
Kejari Sulawesi Barat sebelumnya telah berhasil mengamankan tersangka lainnya seperti Direktur Bank BPD Sulawesi Barat yang telah menjalani hukuman.
“Satu ASN dari Dinas PU sudah dilakukan hukuman, kami masih melakukan pengejaran tiga DPO lainnya,” kata Irvan. (SKO)