<p>Kantor Pusat PT Bank Jago Tbk yang sahamnya dibeli Gojek Indonesia / Dok. Bank Jago</p>
Perbankan

112 Rekening Nasabah Dibobol Mantan Contact Center, Bank Jago Buka Suara

  • Bank Jago memastikan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan atau mengalami kehilangan dana akibat insiden tersebut.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Menanggapi pemberitaan mengenai pembobolan rekening terblokir yang terindikasi sebagai tindak pidana, PT Bank Jago Tbk (ARTO) menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dana dan data nasabah.

Marchelo, Corporate Communication Bank Jago, menyatakan bahwa keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama bagi perusahaan. 

"Kami menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal," ujar Marchelo melalui pernyataan resmi kepada awak media, Kamis, 11 Juli 2024.

Pendeteksian Dini

Dalam pernyataannya, Marchelo menjelaskan bahwa melalui proses manajemen risiko yang ketat, Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini. 

Setelah mendeteksi adanya tindakan mencurigakan, Bank Jago melakukan pemeriksaan dan secara proaktif melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

"Kami mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi. Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera bagi pelaku tindakan fraud," tegas Marchelo.

Tidak Ada Nasabah yang Dirugikan

Lebih lanjut, Marchelo memastikan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan atau mengalami kehilangan dana akibat insiden tersebut. 

Bank Jago juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menuntaskan kasus ini serta melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan.

"Dengan demikian, kami berharap informasi ini bisa memberikan pencerahan kepada publik mengenai posisi Bank Jago yang berkomitmen penuh dalam menjamin keamanan data dan dana nasabah," tutup Marchelo.

Pelaku Sudah Ditangkap 

Kejadian pembobolan ini dilaporkan terjadi antara tanggal 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023 di Jakarta Selatan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Desember 2023.

Dari hasil penyelidikan terhadap laporan tersebut, diketahui bahwa seorang mantan karyawan Bank Jago membobol 112 rekening nasabah dengan nilai total mencapai Rp1,39 miliar. 

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan karyawan bank digital tersebut sebelumnya bertugas sebagai contact center specialist.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka IA diduga membobol rekening yang telah diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH) karena terindikasi menerima dana hasil tindak pidana.

“Untuk membuka blokir rekening tersebut, tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena kewenangan tersebut memang merupakan tanggung jawab tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago,” jelas Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Kamis, 11 Juli 2024.

Setelah blokir rekening dibuka, dana yang ada di dalamnya kemudian dipindahkan ke rekening penampung yang sudah disiapkan oleh tersangka.

Dari aksinya tersebut, IA telah melakukan 112 kali persetujuan pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total dana yang dipindahkan sebesar Rp 1.397.280.711.

Tindakan ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.