12.062 Perusahaan Ajukan Pembebasan Pajak Akibat COVID-19
Pandemi virus corona (COVID-19) membuat 12.062 perusahaan di seluruh Indonesia mengajukan pembebasan pajak demi meringankan beban keuangan.
Industri
Pandemi virus corona (COVID-19) membuat 12.062 perusahaan di seluruh Indonesia mengajukan pembebasan pajak demi meringankan beban keuangan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan hingga 21 April 2020 terdapat 12.062 perusahaan yang mengajukan permohonan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan.
“Jadi untuk pemanfaatan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sudah kami rekam dalam sistem kami ada 12.000 badan usaha yang menyampaikan permohonan,” katanya dalam diskusi publik secara daring di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Suryo menyatakan dari jumlah tersebut terdapat 9.610 permohonan yang disetujui dan 2.452 permohonan ditolak karena Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria peraturan menteri keuangan (PMK) serta SPT Tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU.
Suryo mengatakan kriteria perusahaan yang dapat mengajukan permohonan yaitu memiliki KLU tertentu sesuai dalam lampiran pada PMK-23/PMK.03/2020 serta industri pengolahan.
“Pengusahanya harus memiliki KLU tertentu dalam lampiran ada sekitar 440 KLU di PMK 23 ini. Kemudian pengusaha dengan impor untuk tujuan ekspor karena mereka spesifik melakukan pengusaha pengolahan,” jelasnya.
Sementara itu, pegawai yang dapat diajukan oleh perusahaan untuk mendapat insentif ini harus memiliki kriteria menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode KLU.
“Pegawainya juga harus memiliki NPWP dan mendapat penghasilan sampai Rp200 juta setahun,” katanya.
Selanjutnya, untuk pembebasan PPh Pasal 22 impor selama enam bulan telah ada sebanyak 3.557 pemohon yang mengajukan dengan rincian 2.905 disetujui dan 652 ditolak.
Wajib Pajak yang berhak menerima fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor tersebut memenuhi kriteria memiliki kode KLU sebagaimana pada PMK-23/PMK.03/2020 dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).
Untuk pembebasan PPh Pasal 23 terdapat 53 pemohon dan semuanya diterima.
Untuk pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama enam bulan telah ada 4.346 pemohon dengan rincian 2.816 diterima dan 1.530 ditolak.
Pemerintah melalui PMK Nomor 23 Tahun 2020 memberikan insentif kepada WP terdampak wabah COVID-19 berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan restitusi PPN dipercepat yang berlaku mulai April hingga September 2020.
Genjot Pendapatan Negara
Sementara itu, Suryo Utomo menyiapkan beberapa strategi dalam rangka menggenjot penerimaan yang tertekan akibat COVID-19.
Penerimaan pajak hingga Maret 2020 sebesar Rp241,6 triliun atau 14,7% dari target APBN 2020 dan menurun 2,5% year-on-year (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp247,7 triliun.
“Strategi 2020 kami secara garis besar berprinsip bagaimana memperluas basis pajak. Kami juga memainkan peran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui beberapa insentif,” katanya.
Suryo mengatakan strategi peluasan basis pajak dilakukan dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sukarela dan memberikan pengawasan serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Suryo menyatakan peningkatan kepatuhan dapat dilihat dari jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang per 21 April 2020 telah mencapai 9.712.537 WP atau 52,97% dari target yakni 18 juta WP.
Ia menuturkan meskipun jumlah pelaporan tersebut lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar 11.682.289 WP, namun masih ada waktu bagi WP untuk menyampaikan SPT hingga 30 April 2020.
“Kami mengimbau WP segera sampaikan SPT sampai akhir April 2020 ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, Suryo mengatakan pihaknya juga akan berperan dalam mendorong kemudahan investasi di Indonesia yang pada akhirnya diyakini dapat meningkatkan perekonomian nasional.
Hal tersebut dilakukan melalui pemberian berbagai fasilitas dan insentif pajak yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
“Kami juga memudahkan proses bisnis yaitu bagaimana layanan kita berbasis IT dan user friendly sehingga dalam situasi sekarang ini kepatuhan WP bisa tetap dijaga,” katanya. (SKO)