<p>Presiden Jokowi saat meninjau pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (21/4).  / BPMI Setpres/Laily</p>
Korporasi

12 Bulan Disuspensi, Saham Sritex (SRIL) Terancam Didepak dari BEI

  • Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terancam didepak alias delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Korporasi

Liza Zahara

JAKARTA - Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terancam didepak alias delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan pengumuman yang dirilis di BEI, Kamis, 19 Mei 2022, saham Sritex telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Mei 2023.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Bursa No.: I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek perusahaan tercatat apabila mengalami dua kondisi.

Pertama, perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negetif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau hukum. Atau berpengaruh terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka. dam perusahaan
Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, saham perusahaan tercatat akibat suspensi di Pasar reguler dan Pasar Tunai hanya diperdagangkan di Pasar Negoisasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Adapun susunan pemegang saham SRIL per 30 April 2022 ialah PT Huddleston Indonesia sebesar 59,03%, Iwan Kurniawan 0,52%, Vonny Imelda Lukminto 0,00%, Hajah Susyana 0,03%, Iwan Setiawan 0,53%, dan masyarakat 39,89%.